Recent Posts

Labels

Sekda OKU Angkat Bicara Terkait Aset Daerah yang Dialih Fungsikan Dishub

21/04/21


Baturaja, BJ.COM - Menindaklanjuti terkait persoalan Lapangan Korpri yang dialih fungsikan oleh Pihak Dinas Perhubungan OKU menjadi pasar dan terminal yang diduga tidak memiliki izin dalam mengelola aset daerah tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten OKU Dr. H. Ahmad Tarmizi, SH,.MH, berikan tanggapan.

Sekertaris Daerah Kabupaten OKU Dr. H. Ahmad Tarmizi, SH,. MH,. Ketika ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa, Sampai saat ini, secara administratif tempat tersebut masih berstatus Lapangan Upacara, pada awalnya lapangan korpri itu diperuntukan sementara sebagai tempat bongkar muat kendaraan barang, ujarnya, Rabu (21-04-2021).

Hal itu dilakukan dalam rangka persiapan menyambut Adipura, jika pada prosesnya tempat tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat bongkar muat, melainkan dialihfungsikan menjadi pasar dan terminal, Dr. H. Ahmad Tarmizi, SH,. MH,. Dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut sudah melanggar dan harus ditertibkan.

Jika merujuk pada Perda No. 4 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Aset Milik Daerah dalam pasal 8 ayat 1 huruf b. Azas kepastian hukum, dijelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan Peraturan undang-undang dan huruf c. Azas transparansi, mengatakan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak rakyat dalam memperoleh informasi.

Dilanjutkan oleh Dr. H. Ahmad Tarmizi, SH,. MH,. jika memang lapangan korpri tersebut ingin dialih fungsikan jadi pasar dan terminal tentunya harus mengikuti prosedur perundang-undangan yang ada, artinya harus memiliki dasar hukum.

Ketika disinggung terkait Pihak Dinas Perhubungan yang menjadikan lapangan korpri tersebut sebagai pasar dan terminal, Dr. H. Ahmad Tarmizi, SH,. MH,. mengatakan dengan tegas bahwa pihak Dinas Perhubungan diserahi tugas untuk mengatur lalu lintas bongkar muat bukan mengatur pasar.

Sedangkan terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan terkait penarikan retribusi pedagang, Dr. H. Ahmad Tarmizi, SH,. MH,. mengatakan pemerintah daerah tidak pernah menginstruksikan untuk melakukan penarikan retribusi, karena penarikan retribusi tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas.(Lasin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar