Recent Posts

Labels

Kepsek SMAN 4 Sekayu Diduga Langgar UU KIP

22/04/21

MUBA, BJ.COM - Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, dan kewajiban Badan suatu lembaga publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan transparan.

Hal tersebut justru tidak berlaku bagi SMAN 4 Sekayu, pasalnya. Ketika awak media melontarkan surat konfirmasi, pihak sekolah setempat tidak menjawab atau merespon surat tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media melalui surat konfirmasi pada 20 April 2021 terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 4 Sekayu, sumber APBN 2021 dengan jumlah siswa 423 orang.

Dengan akumulasi persiswa Rp.1.500.000, dikali 423 siswa samadengan Rp.634.500.000, pertahunnya dan sampai berita ini terbit Kepala Sekolah SMA N 4 Sekayu Umzah SPd, MPd, tidak memberikan jawaban konfirmasi.

Dalam penggunaan Dana BOS SMA N4 Sekayu, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, diduga kuat terindikasi banyak penyimpangan, ujar warga yang enggan ditulis namanya, Rabu (22/4/2021).

Undang Undang No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik, setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi yang berkaitan dengan badan publik untuk masyarakat luas, sambunya.

"UU KIP menjelaskan bahwa lingkup badan publik dalam Undang-Undang ini meliputi Lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, serta penyelenggaraan Negara lainya yang mendapatkan dana dari Anggaran, Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)".

Pertimbangan, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, serta. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu Cciri penting Negara Demokratis, yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik,cetusnya.(Herman Ms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar