Recent Posts

Labels

Dua Kawanan Maling Gentayangan Diwaktu Subuh di OI

28/04/21


OGANILIR, BJ.COM - Tim Macan Polres Ogan Ilir (OI) melakukan penangkapan terhadap Tom (22) dan Yus (28), kedua tersangka ditangkap Minggu (28/4/2021) setelah melakukan pencurian dirumah korban Yani binti Akmaludin warga Kelurahan Timbangan Indralaya pada subuh.

Kapolres Ogn Ilir AKBP Susantiyo Sandhy SH melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara SH MH kepada awak media mengatakan, pada hari Rabu Tgl 28 April 2021 sekira Pukul 01.30 wib Subuh dini hari, TIM MACAN Sat Reskrim Polres OI, telah berhasil ungkap Kasus (TO) Ops Sikat Musi - 2021 Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan.Tom (22) dan Yus (28). Kedua tersangka adalah warga Seberang Ulu 1(SU I) Palembang itu ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(Satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih BG-4571-ADK dsn 1 (Satu) Unit handphon merk Asus Zenphone5 warna Hitam; yang dicuri dari rumah korban Yani binti Akmaludin Kelurahan Timbangan Indralaya Utara OI.

Dihadapan petugas keduanya mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap penadahnya.

"Setelah dilakukan introgasi awal terhadap Pelaku Tom (22) bin Hariadi dan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian handphone disebuah rumah di depan UNSRI Indralaya bersama salah satu teman pelaku Yus (28) bin Alman, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MIO warna putih BG-4571-ADK sebagai alat transportasi untuk melakukan pencurian tersebut".

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap teman pelaku Yus (28) bin Almani dirumahnya tanpa Perlawanan, Pelaku juga mengakui bahwa salah satu Barang Hasil Curian Berupa 1 (satu) Unit HP Asus Zenphone5 warna hitam telah di Jual Kepada Penadah (480 KUHPidana) Heri S bin Edi dan ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.

Para tersangka berikut barang bukti di bawa serta di amankan ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk di lakukan Pemeriksaan Secara Intensip.

"Karena trlah mrlawan hukum.melakukan tindak.pidana pencurian dengan pemberatan.maka.pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,,"pungkasnya.(Gheka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar