Recent Posts

Labels

Warga Desa Sungai Dua Hari Ini Bebas Dari Lapas Kelas 11 B Sekayu

26/03/21


Muba, Bj.Com - Berkat kesabaran dan penantian Syahrizal bin Rahmad (45) dan Yudi bin Samiran (41), warga desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatra Selatan berbuah berkah dengan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dengan putusan No.27/PID/2021/PT.PLG. jumad 26/3/2021

Sebelumnya keduanya mendekam selama 152 hari sejak 21 Agustus 2020 keduanya telah divonis  1 tahun 10 bulan atas perkara pembakaran hutan dan lahan untuk di jadikan kebun,

Pada saat penuntutan  jaksa penuntut umum menerapkan ancaman pidana pasal 187 KUHP dan 188 KUHP yang kemudian majelis Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis bebas dengan putusan No.540/Pid.B/2020/PN.SKY. (Sekayu).


Rizal Priharu Lubis.SH melalui Muhammad Fathoni.SH selaku TiM LBH Akar Rumput menjelaskan, kepada awak media bulletin jurnalis.com tentang permasalahan 

Perkara yang di alami terdakwa, ini bermula ketika terdakwa Syahrizal Bin Rahmad dan Terdakwa Yudi Bin

samiran (alm) melakukan pembersihan lahan usaha  Syahrizal dengan cara tradisional / Mandul dengan cara menebas, mengumpulkan dan membakar tumpukan semak, ranting dan rerumputan pada hari Jumat tanggal 21 Agustus bekisar pukul 16.30 Wib bertempat di Dusun V

Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya pada tempat

yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sekayu, karena

kesalahan/kealpaan menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sebagaimana ketentuan pasal 187 KUHP dan 188 KUHP. 

Selanjutnya Penasehat Hukum kedua terdakwa mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang atas putusan PN Sekayu dalam perkara A quo.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa perkara menyebutkan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan menjatuhkan vonis antara lain.

- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 540/Pid B/2020/PN

Sky, tanggal 14 Januari 2021;

MENGADILI SENDIRI

- Menyatakan Terdakwa I. Syahrizal Bin Rahmad dan Terdakwa II. Yudi Bin

samiran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana

dalam dakwaan Alternatif Kesatu dan Alternatif Kedua:

- Membebaskan Para Terdakwa tersebut dari segala dakwaan tersebut;

- Memulihkan hak para Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan

harkat serta martabatnya;

- Memerintahkan agar para Terdakwa tersebut dikeluarkan dari tahanan;

- Membebankan biaya perkara kepada negara;

Kami Hari ini Jumat, 26 Maret 2021 mendatangi Lapas kelas II b Sekayu guna menjalankan putusan Banding Pengadilan tinggi Palembang  guna membebaskan kedua terdakwa yang sudah diputuskan tanggal 22 Maret 2021 kemarin. Terang Ronald Siregar.SH di dampingi Khoirul nur Akrom SH 

Penasehat Hukum kedua terdakwa, Rizal Priharu Lubis.SH, Ronald Siregar.SH, Yusri Arafat.SH, Budi Rishadianto.SH, Husni Taufik.SH, Khoirul Nur Akrom.SH dan Muhammad Fathoni.SH melalui LBH Akar Rumput menghimbau kepada masyarakat dan masyarakat Muba khususnya untuk bersama sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Lanjut Ronald Siregar

Sementara itu terdakwa Syahrizal beserta kawan saat di bincangi awak media bulletinjournalist.com menyampaikan kami merasa senang dan lega, karena kami sudah bisa bebas dan kami bisa bernafas dengan lega, dan pengalaman yang telah kami alami ini kami buat sebagai ilmu yang bisa untuk jadi pengingat di keluarga kami sanak saudara kerabat dan masyarakat agar bisa berhati hati dalam melakukan aktifitas untuk berkebun, jangan sampai membakar tutupnya(Warto)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar