Muara Enim, BJ.COM - Berawal dari laporan masyarakat Desa Batu Surau Kecamatan Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim, bahwa telah terjadinya pencurin jenis sepeda motor Revo yang bernomor polisi B.6539.TLW yang diparkirkan dirumah pelapor, Surdin (35) Rabu,17 Maret 2021.
Kejadian diperkirakan pukul 03.00 WIB dilparkiran rumah korban ,diketahui saat pelapor bangun tidur motor sudah tidak ada lagi diparkiran,kemudian langsung melaporkan kejadian ke Polsek Semendo,dan kerugian mencapai Rp 5000.000 (lima juta rupiah).
Mendapatkan Laporan dari masyarakat Polsek Semendo sigap dan bergerak cepat,setelah mendapat Petunjuk dan perintah dari Kapolsek Semendo IPTU Heri Irawan,SE, Tim Alap-alap yang dipimpin oleh kanit reskrim Bripka Ardiansyah yunisca.SH. langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri.
identitas pelaku,dan berhasil membekuk dua orang tersangka yang diketahui bernama Efriansyah (24) dan Hengki aprianto (22) pada pukul 12.00 WIB yang bertempat di jalan lintas Dusun Pancur ringkih kampung VI desa Pulau panggung Semende darat laut.
Saat dilakukan penangkapan,tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,kemudian petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Revo,satu unit sepeda motor suzuki satria FU dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.(ijas)
0 komentar:
Posting Komentar