Recent Posts

Labels

Sengketa Pilkada PALI, MK Putuskan Pemilihan Ulang di 4 TPS

22/03/21

Poto ilustrasi

PALI, BJ.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020.

Sidang yang digelar MK dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dimana empat TPS yang akan berlangsung PSU ini sesuai ajuan pihak pemohon. Yakni pasangan calon nomor urut 01 Devi Harianto SH MH dan H Darmadi Suhaimi SH (DH-DS).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, setelah pembacaan keputusan oleh MK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan PSU pada empat TPS tersebut.


Sedangkan Ketua KPU PALI Sunario SE mengatakan, PSU tersebut di tempat pemilihan TPS 6 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat Penukal, TPS 9 Desa Air Itam dan TPS 10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal, ujar Sunario melalui telepon selulernya.

Diketahui, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) Kabupaten PALI, Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi (DHDS) dinyatakan kalah dari calon petahana yaitu Heri Amalindo dan Soemarjono (HERO).

Petahana dinyatakan menang oleh KPU. Bahkan hasil perolehan keduanya selisih 658 suara. Pasangan DH-DS hanya memperoleh 51.205 suara, sedangkan HERO mendapatkan 51.863 suara.

Merasa tidak terima dengan keputusan KPU, pasangan calon Devi dan Darmadi menolak menandatangani hasil pleno KPU PALI dan melaporkan hal ini ke Makamah Konstitusi. (Bj).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar