Recent Posts

Labels

Polres Muara Enim Amankan Sabtudin Gara-gara Senpira

16/03/21


Muara Enim, BJ.COM - Polres Muara Enim gelar Press Release ungkap kasus home industri senjata api rakitan (Senpira), OPS Senpi Musi 2021 unit Reskrim Polsek Rambang Dangku dihadiri langsung Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K, Kasat Reskrim Polres Muara Enim Akp Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH dan anggota Polres Muara Enim, Selasa (16/03/2021).

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K mengatakan, Pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira  pukul 17.30 Wib  bertempat di Desa Dangku, menangkap Pelaku Sabtudin Bin Marham (45) tahun, pekerjaan Petani, warga Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.

Kejadian berawal Personel Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim dikediaman atau rumah pelaku sering kali adanya pembuatan senjata api rakitan yang dilakukan oleh Sabtudin Bin Marham, setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rambang Dangku AKP SOFIYAN ARDENI, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SYAWALUDIN, SH dan Team melakukan penyelidikan.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan kurang lebih 14 (empat belas) hari maka benar adanya pelaku membuat senjata api rakitan di teras rumahnya, dan sudah banyak yang membeli senjata api rakitan kepada pelaku tersebut.

Mengetahui hal tersebut pada Hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira Pukul 17.00 Wib Kapolsek Rambang Dangku AKP SOFIYAN ARDENI, SH bersama Kanit Reskrim IPTU SYAWALUDDIN, SH dan team melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penangkapan pelaku sedang melakukan pembuatan senjata api rakitan jenis laras pendek di teras samping rumahnya. 

"Kemudian personel Polsek Rambang Dangku mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dirumah pelaku serta didapati  satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang dan alat-alat untuk pembuatan senjata api rakitan dan 5 (lima) butir amunisi aktif, selanjutnya pelaku dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Polsek Rambang Dangku." ucap Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K 

Ditambakan Kasat Reskrim Polres Muara Enim Akp Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH pelaku sudah beroperasi untuk melaksanakan kegiatan Perindustrian sejak tahun 2014 hingga sekarang, beberapa hasil yang telah dibuat mata satu untuk rata-rata penjualan senpi dijual dari tangan pelaku sekitar 40 pucuk dengan kisaran harga Rp.500.000 hingga satu juta, kalau mata 6 di jual seharga Rp.2,500,000, penjualan senpi rakitan di wilayah Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Pali, terangnya.

Anggota kami bergerak berdasarkan LP / A-02 / III / 2021 / Sumsel / Res Muara Enim / Sek Rambang Dangku, tanggal 10 Maret 2021.

Pelaku MELANGGAR PASAL : 1 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951.

Ancaman pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun." pungkasnya.(ijas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar