Recent Posts

Labels

Kurnaidi Minta Surat Izin di Tinjau Ulang Di Dalam Sidang Lanjutan

31/03/21












Muba,Bj.Com -  Rapat lanjutan atas laporan Masyarakat RT. 22 Lingkungan III  Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Babat Toman  terkait pendirian tower XL yang diduga tidak memenuhi syarat berdiri yaitu izin dari tetangga sekitar berlangsung  di ruang Rapat DPMPTSP Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Selasa ( 30/03/2021 ) pukul 09.00 Wib.

Rapat  dihadiri berbagai instansi mulai dari Kepala Dinas Kominfo Muba, Kepala DLH Muba, Kasat PolPP, Camat hingga Lurah dan perwakilan PT. Protelindo dan unsur terkait lainnya.

Namun rapat lanjutan tersebut nyatanya tak belum menuai hasil yang maksimal, hal ini disampaikan oleh Kurnaidi selaku wakil masyarakat Kelurahan Mangunjaya.

Kurnaidi (53) mewakili masyarakat mengaku kecewa dengan rapat lanjutan tersebut dan meminta pihak pemerintah untuk meninjau ulang izin pendirian tower tersebut. 

Kurnaidi juga memaparkan "Sejak keberadaan tower ini, kami merasa selalu dirugikan terutama secara medis,  rediasinya kami tidak tahu apa yang akan terjadi nanti pada kami warga sekitar tak hanya itu  dan elektronik rumah tangga kami selalu mengalami kerusakan, TV, Prabola, Kulkas,  bola lampu bahkan ada warga mengalami kerusakan satu set City TV dan lain lain"Pungkasnya.

Menurut Kurnaidi "Setiap warga melapor ada kerusakan perabot rumah tangga tidak ada respon dari pihak pengelola tower baik itu berupa perbaikan atau penggantian perabotan baru bila sudah rusak parah dan sehubungan kami tidak tahu kemana harus mengadu persoalan kami ini ahirnya kami nekat berkirim surat Ke Bupati dengan ditanda tangani kami bersama"Katanya

Lebih lanjut Kurnaidi mempertanyakan" sebatas mana tanggung jawab pemilik tower terhadap warga sekitar,  berapa lama kontrak nya, berapa nilai kontrak dan siapa yang mengizinkan mendirikan tower itu karena dalam surat pengakuan HAK disitu tertulis menguasai rumah dan lahan diatas tanah milik Pertamina, terkait hal ini saya minta perizinannya itu ditinjau ulang dan sebelum persoalan ini dapat diselesaikan agar pihak yang berkompeten dapat menonaktifkan aktifitas tower itu" harap Kurnaidi.

Sementara itu,  Fajar Sidik Gumang yang mewakili dari PT. Protelindo mengatakan "Kalau persoalan izin dan pemilik tanah dokumen lainnya kami tidak tahu karena itu  sejak tahun 2016 perusahaan itu kami beli dan kalaupun tanah itu milik Pertamina kami tidak tahu dan kalaupun pihak pertamina mau menggugat ya silakan saja"katanya.

Disisi lain, Jetendra mewakili Dinas Lingkungan Hidup Muba menyampaikan ke pihak PT. Protelindo "harap segera mengurus izin lingkungan karena dari data DEB yang kami input PT. Protelindo belum memiliki Izin Lingkungan"katanya singkat.

Sementara itu, Andita Purnama Kabid Penegakan Perda POL PP Kabupaten Muba membantah keras steatment dari pihak Protelindo izin lingkungan di daerah lain itu tidak perlu karena menurut Andita  "Muba tidak bisa disamakan dengan daerah lain sesuai dengan komitmen Bupati Muba semua perusahaan yang beraktifitas di Muba wajib mematuhi aturan yang diterapkan oleh pemerintah Musi Banyuasin"tegas Andika.

Di akhir rapat, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Musi Banyuasin Erdian Syari. S.sos. Msi menyimpulkan hasil rapat tersebut pihaknya akan merekomendasikan ke Bupati sesuai hasil rapat " hanya saja kami menunggu petunjuk Bapak Bupati dan itu akan kami lakukan namun kami membuka diri dengan mengharapkan kepada pihak PT. Protelindo dan masyarakat supaya persoalan ini dapat dibicarakan secara kekeluargaan."harap Erdian. (Tim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar