Recent Posts

Labels

Disdukcapil Akhirnya Dipanggil Komisi 1 DPRD Banyuasin

26/03/21












Banyuasin, bulletinjournalist.com - Disdukcapil akhirnya di panggil Komisi 1 DPR.D  Banyuasin, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Saukani SE MSi. Terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan dituakan usia.

Indra Gunawan anggota DPRD Banyuasin mengatakan, perbuatan ini tidak dibenarkan. Sebab itu, kami dari Komisi I DRPD Banyuasin, akan segera melakukan rapat terkait adanya informasi yang beredar bahwa ada warga yang membuat KTP dokumen di palsukan.











"Jelas apabila benar dengan sengaja adanya praktik pemalsuan, maka jelas menyalahi hukum," kata Indra kepada wartawan. Sebab itu, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuasin, segera mungkin.

Masih kata Indra, kita mau tahu apa dasar mereka mengeluarkan KTP yang seharusnya anak berusia 12 Tahun, padahal seharusnya belum bisa membuat KTP.  Jelas, ini ada keterlibatan dari oknum pihak Pemerintah Desa.

"Kalau memang alasan mau dinikahkan, lalu dengan sengaja dituakan usia. Terjadi proses pembuatan KTP itu, jelas diketahui oleh pihak pemerintah desa," tegas Indra perbuatan ini tidak patut dibiarkan.

Untuk diketahui, terjadinya pemalsuan dokumen, pembuatan KTP tersebut atas nama El yang saat itu masih berusia 12 Tahun di Tahun 2016. Dibuatnya KTP, disebabkan korban El diperkosa oleh Rom. Sehingga identitas korban di palsukan hingga bisa menikah.

El berdasarkan ijazah Sekolah Dasar (SD) lahir di Banyuasin, Tanggal 26 Juli 2003. Namun, ketika proses pembuatan KTP dibuat kelahiran Tahun 1999. 

Keterangan dari Kepala UPTD Dukcapil Banyuasin III, Zolimin SH MSi menuturkan, jika benar ada temuan seperti dituakan umur, jelas tidak benar dan menyalahi hukum jelas tidak diperbolehkan,"tutupnya(Msi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar