Recent Posts

Labels

Diduga Ada Tangkap Lepas Bandar Narkoba, Ini Penjelasan Aparat Kepolisian PALI, Warga dan Pengamat

17/03/21

Ilustrasi

PALI, BJ.COM - Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, merupakan Daerah pemekaran yang baru berkembang, seiring jalannya roda pemerintahan dan keamanan di DOB Pali.

Kantor Polisi Resort (Polres) Pali dibangun termegah se Sumsel dan diresmikan oleh Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru pada tahun 2020 lalu.

Mapolres Pali dibangun tidak lain untuk menunjang pelayanan prima terhadap masyarakat dan memberikan keamanan kepada masyarakat dari tindak kriminalitas, pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) serta menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pali.

Namun apa jadinya, jika pangkat dan jabatan di kesatuan pengayom masyarakat tersebut disalah gunakan, hal tersebut tentu saja akan berdampak buruk bagi hukum di tengah masyarakat kalangan tingkat atas ke bawah.

Seperti yang diceritakan oleh warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, sebut saja (MM) inisial, ia membenarkan ada penangkapan kasus narkoba di sekitar Puskesmas Desa Air Itam pada Jumat 5 Maret 2021 atas nama (ANW) dan (PKL), namun disayangkan selang waktu terdengar kabar ada yang dilepaskan kembali.

Tidak hanya itu, ujar MM. Penangkapan kasus bandar narkoba kerap kali terjadi, namun sangat disayangkan tangkap lepas juga kerap terjadi dengan imbalan yang pantastis, bisa mencapai ratusan juta per kepala, ungkapnya.

"Selang penangkapan tersebut, kemarin Selasa (16/03/2021) pagi sekira 6:30 wib diduga ada penangkapan bandar kakap atas nama P, namun lagi-lagi dibebaskan dengan nilai tebusan atau acapkali disebut 86 itu mendekati angka setengah milliar. Ini menjadi catatan buruk kinerja hukum di Pali terkususnya di Sumsel, dimana kasus dapat di perjual belikan", cetus MM.

Sementara itu Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Andri Noviansyah SKom mengatakan, penangkapan PKL dan ANW asal Desa Air Itam atas dasar pengembangan kasus narkoba, dimana anggota kami telah melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap kurir narkoba jenis sabu-sabu di Desa Benuang dan pembeli asal Tanjung Enim, yakni RD.

"Kami tidak langsung melakukan penangkapan di air itam, kami melakukan penangkapan terhadap penerima BB di Tanjung Enim terlebih dahulu dan kami amankan TSK bersama BB sebanyak seperempat kantong di Mapolres PALI".

Setelah diinterogasi pengakuan kedua saksi mendapatkan barang haram tersebut dari tangan PKL, yang kebetulan saat dilakukan penangkapan PKL sedang berboncengan dengan ANW, terang Andri Noviansyah.

"Tidak dibenarkan anggota polisi tangkap lepas atau melepaskan tersangka, yang ada pihak kami melimpahkan berkas ANW untuk dilakukan restorative justice ke BNNK Prabumulih dikarenakan tidak ada barang bukti, setiap tangkapan yang tidak ada BB ataupun dibawah satu gram atau nol koma sekian gram dan mereka bukan bandar berarti mereka digolongkan korban, apalagi program 100 hari Kapolri harus mengedepankan restorative justice, berkas pelimpahan ANW lengkap", sambungnya.

Terimakasih rekan-rekan sudah melakukan konfirmasi terlebih dahulu, sambung Kasat Narkoba Andri Noviansyah melalui pesawat telepon, perihal informasi penangkapan Selasa 16 Maret 2021 kemarin kami tidak tau, Andri Noviansyah memastikan bukan anggota Polres Pali yang melakukan penangkapan tersebut, tutupnya Rabu (17/03/2021).

Sedangkan pengamat hukum Pali Novan Fadli, S.H (NF) mengatakan, dirinya belum mendapat kabar ada tangkap lepas bandar narkoba, yang pasti lengkapi bukti dan saksi kalau memang benar dugaan ada oknum polisi melakukan tangkap lepas bandar narkoba, yang jelas kami sebagai APH siap menindaklanjuti atau mengekskusi laporan apablia dapat dibawa ke rana hukum, ungkap Pengacara muda Kabupaten Pali itu.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar