Recent Posts

Labels

Robi Arma Wijaya Digulung Polisi Gegara Miliki Barang Haram

27/02/21


Keluang, Bj.Com -  Kapolsek Keluang ungkap perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika oleh Personil Polsek Keluang, Waktu & Tempat Kejadian Hari Kamis tgl 25 Februari 2021 sekira pukul 16.30 wib di rumah ROBY ARMI WIJAYA RT 01 RW 01  Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin Sumatra Selatan.

Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/ A - 03/ II/ 2021/ SUMSEL / MUBA /SEK KLG Tgl.25 Februari 2021 adapun saksi saat kejadian penagkapan, HARI NATA UTAMA 37Th, Pek Polri,  Alamat : Aspol Polsek Keluang Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Muba. WEZAKA AULIA PUTRA, 25 Th, Pek.Polri, Alamat: Aspol Polsek Keluang Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Muba, HERIANTO Bin YUSUP Pek.Pegawai Kelurahan Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Muba.


Adapun tersangka ROBY ARMA WIJAYA Bin AMRIL, pria kelahiran kota Palembang,15  November 1996, Belum bekerja, dan Belum Menikah, Laki-laki, Islam, Rt 01 Rw 01 Kel.Keluang Kec. Keluang Kab. Muba, Roby di tangkap beserta Barang bukti 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± ,0,82 Gram 2 .20 (dua puluh) plastik bening /transfaran kecil. dan uang hasil dari penjualan Narkotika tersebut sebanyak Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah),1(satu) buah skop yang terbuat dari kertas, 1 (satu) celana dalam atau sempak warna hitam Lis biru bertuliskan'sport raider'

Kronologis Kejadian penangkapan Roby Berdasarkan Laporan informasi dari Masyarakat kepada Kapolsek Keluang tentang adanya penyalah gunaan Narkoba/Transaksi Narkoba di TKP, Kemudian atas Perintah Kapolsek Keluang IPTU DWI RIO ANDRIAN S.IK memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota utk melakukan penyelidikan ditempat terjadinya transaksi tersebut, pada waktu itu yang tepat dirumah sdr.ROBY ARMA WIJAYA di RT 01 RW 01 Kel.Keluang kec.Keluang Kab.Muba dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap dirinya ROBY ARMA WIJAYA Bin AMRIL didapat barang bukti di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,82gram didalam plastik klip bening beserta plastik klip kecil bening lainnya yang kosong  yang di sembunyikan di celana dalam miliknya yang bewarna hitam Lis biru bertuliskan 'sport raider' 

 Atas perbuatannya kemudian pelaku dan barang bukti di bawa dan di amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 Pada saat Kapolres MUBA AKBP ERLIN TANGJAYA.SH.SIK. melalui Kapolsek Keluang IPTU DWI RIO ANDRIAN, S.IK di wawancarai oleh awak media mengatakan, bermula kejadian pada hari Kamis  tgl.25 Februari 2021 sekira pukul 16.30 Wib, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sering adanya  transaksi Narkotika kami selaku Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA AZHARI PURNAMA, S.H, beserta anggota untuk lagsung berangkat menuju TKP untuk melakukan Lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap ROBY ARMA WIJAYA Bin AMRIL dirumahnya di RT 01/RW 01 kel.keluang kec.Keluang kab.Muba dan didapat Barang bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu yang di simpan di dalam sempak / celana  dalam warna hitam Lis biru bertuliskan 'sport raider' yang di bungkus dengan plastik klip bening dan uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) , pada saat dilakukan penggeledahan di saksaksikan oleh sdr.Herianto Pegawai kelurahan Keluang ,kemudian pelaku dan barang bukti di bawa dan di amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.pugkasnnya,(Warto)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar