PALI, BJ.COM - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diduga kuat tilap Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Staf, Pasalnya ada dua staf yang tidak diberikan SPPD dalam perjalanan kunjungan Kerja (Kuker) Ketua DPRD Kabupaten PALI, sejak bulan Agustus hingga Desember 2020. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten PALI Asri Ag, di ruangan Kantor DPRD Senin (11/01).
Menurut Asri, perjalanan Kunker dirinya sebagai Anggota Dewan sekaligus Ketua DPRD Kabupaten PALI, selalu didampingi Ajudan dan Sopir, namun konyolnya sekitar 90 juta, yang sudah dibayarkan oleh BPKD namun tidak dibayarkan kepada sopir dan ajudan saya, ujarnya.
”Ini perbutan yang sangat konyol ada dua staf saya Ajudan dan Sopir tidak dibayarkan dan sudah di rumahkan tanpa seizin saya, sekitar 90 juta, yang sudah dibayarkan oleh BPKD namun tidak dibayarkan dengan sopir dan ajudan.” ungkap Asri.
Lanjut Asri mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti dan akan melaporan atas kekonyolan Sekwan tersebut, dan meminta Sekwan dan bendahara agar bisa mempertangujawabkan perbuatnya.
Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten PALI, Son Haji, saat dikonfirmasi terkait hal tesebut tidak ada di kantor, dihubungi via telpon maupun WhatsApp juga tidak aktif, hingga berita ini diturunkan.(BB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar