Recent Posts

Labels

Anggota DPRD Banyuasin Sosialisasikan Perda di Desa Tanjung Kepayang

15/12/20


Banyuasin, bulletinjournalist.com - Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, melaksanakan Sosialisasi 4 Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Banyuasin Tahun 2020, di Desa Tanjung Kepayang Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Selasa (15/12/2020).

Kegiatan ini sudah menjadi agenda tahunan DPRD Kabupaten Banyuasin, yang bertujuan untuk mensosialisasikan Perda agar semua masyarakat Desa, dapat mengetahui Produk-Produk Hukum yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Dalam Sosialisasi tersebut ada 4 Perda Kabupaten Banyuasin yang Menjadi Materi Sosialisasi, Yakni Perda No.6/2017, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan pembudidayaan ikan. Perda di sampaikan Oleh Anggota DPRD Banyuasin Dari Fraksi Partai PDI-P, Sukardi, SP.

Dari Fraksi Partai PKPI, Sakri, memberikan materi Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Dengan Perda No. 05/2017. Sedangkan Perda No.15/2014, Tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Quran, yang di Narasumber Anggota DPRD Banyuasin, Fraksi Partai Golkar, M.Nasir.

Wakil Ketua DPRD kabupaten Banyuasin, Sukardi, SP, dalam sambutannya Mengatakan Sosialisasi tatap muka Secara langsung pada Masyarakat merupakan media efektif dalam memberikan informasi. "Memberikan informasi Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin 2020," dimana ini juga sebagai salah satu fungsi legislatif dari tiga fungsi yaitu Anggaran, Pengawasan dan Legislasi “ ujarnya.

“Tujuan kami melakukan sosialisasi perda ini supaya semua masyarakat Banyuasin, tahu semua perda yang dikeluarkan sudah melalui proses rapat dengan pemerintah daerah dan disetujui, sehingga masyarakat dapat mengetahui kalau ada aktivitas di daerah mereka yang melanggar perda. Mereka bisa lakukan teguran atau melaporkan ke instansi terkait,” tutupnya( Msi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar