Recent Posts

Labels

Bebankan Warga, Oknum Pemdes Rantau Sialang Pungut Rp.800.000 Pembuatan Sertifikat Tanah

10/11/20

Ilustrasi

MUBA, BJ.COM - Warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), keluhkan bea pembuatan sertifikat tanah, yang di bebankan oknum Pemerintah Desa Rantau Sialang sebesar Rp.800.000 (Delapan ratus ribu rupiah), melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut (AJ) salah satu warga Desa Rantau Sialang mengatakan, pada jumat (6/11/2020) sekira pukul 2:00, pembuatan sertifikat kami dikenakan biaya Rp.600,000, dibayar diawal sebesar Rp 300,000, sisa dari kekurangan biaya dibayarkan setelah sertifikat selesai, ujarnya di Kantor LBH Kota Sekayu.

"Pada saat sertifikat selesai kami diminta biaya tambahan, sebesar Rp.200,000. Total keseluruhan biaya yang dibebankan kepada kami sebesar Rp.800,000. Saya rasa ini memberatkan kami", tutur Aj.

Kepala Desa Rantau Sialang ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan komentar. Bahkan kontak WhatsApp di blokir saat di konfirmasi.

Tujuan program pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, sehingga meningkatkan kesejahtraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah konflik pertanahan.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian ATR/BPN , untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan program tersebut, di tuangkan dalam peraturan menteri No 12 tahun 2017, tentang PTSL dan instruksi presiden No 2 tahun 2018.

Presiden RI Joko Widodo mengultimatum seluruh jajaran instansi terkait dari tingkat atas hingga bawa, jika pembuatan sertifikat tanah melebihi Rp.150.000 harap dilaporkan ke pihak berwajib dan tim siber pungli.(Herman msi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar