Recent Posts

Labels

TERKAIT KLINIK PRAKTEK DR.NICO PUNDRA LSM GTPK ANGKAT SUARA

28/10/20
MUBA, BJ.COM - Di tengah pendemi covid19, 
Kabupaten Musi Banyuasin masih berjibaku dalam memutus mata rantai Covid-19, akan tetapi sangat disayangkan, diduga masih ada praktek klinik yang menyalahiaturan.

Pasalnnya, seperti yang terjadi di klinik Dr.  Nico Pundra spesialis kandungan yang berada di Kecamatan Sungai Lilin, menurut laporan dari salah satu warga yang berinisial AP, klinik tersebut sudah melanggar izin karena setahu AP izin praktek klinik tersebut adalah izin rawat jalan bukan rawat inap, dan diduga ada MALPRAKTEK di klinik tersebut.

Saat dikonfirmasi Dr Nico Pundra pada tanggal 26-10-2020 melalui via WhatsApp menyampaikan, "Waalaikumsalam pak...maaf sbelumnya...pasien an.TB itu siapa y pak...alhamdulillah,ditempat praktek saya tidak ada yang meninggal karena mencret...semua pasien umum ditangani oleh istri saya sebagai dr.umum...bukan oleh saya...trima kasih pak atas informasinya"jelas Dr.Nico.

Tambahnya. Alhamdulillah ijin itu wajib ada dan dibuat dari awal buka klinik...apa lagi rawat inap..., Bulan kemarin semua klinik di sungai lilin diperiksa semuanya...tentang semua ijin yang terkait ...jadi semua klinik di cek semua memang itu kegiatan rutin pak tiap awal dan akhir biasanya, cetusnya.

Sementara Kepala Dinas DPMPTSP Erdian Syahri SSos Msi melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Muba Didi Supardi SHut MM saat di tanyai terkait izin klinik tersebut meyampaikan bahwa, Kalau RSUD Sungai Lilin sudah rawat inap".jelasnya singkat.

Sementara itu Warto selaku Ketua Lembaga swadaya masyarakat Gabungan Trisula Pengugkap Kabar. (LSM GTPK) Kabupaten Musi Banyuasin Melalui Agung Budi Setiawan selaku wakil ketua (LSM GTPK) menyampaikan bahwasanya"jika masalah tersebut benar ini adalah masalah yang tidak bisa di pandang sebelah mata dikarenakan masalah tersebut menyangkut keselamatan nyawa pasien, dan jangan sampai ada korban lagi untuk selanjutnnya, akibat yang di duga praktek klinik yang menyalahi izin dan aturan kerja".

Lanjutnya,Kami meminta kepada aparat terkait dan pemerintah terkait untuk menertibkan praktek klinik yang meyalahi izin dan aturan kerja seperti ada izin rawat jalan yang di keluarkan oleh dinas DPMPTSP akan tetapi pasien masih di rawat inap itukan menyalahi standar operasional prosedur(SOP) karena dalam Pantauan kami masih banyak Praktek klinik di kabupaten Musi Banyuasin ini yang tidak mengantongi izin rawat inap,jelas wakil ketua umum GTPK,(ropin/tim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar