Baturaja, BJ.COM - Menanggapi hasil putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, yang mengabulkan gugatan Yalhi OKU terkait Surat Keputusan Bupati OKU Nomor. 660/304/KPTS/XXV.1/2018 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan The Zuri Hotel Baturaja oleh PT. Swarna Anugerah Nusantara tertanggal 21 Mei O2018.
Dikonfirmasi oleh Bulletinjournalist.com bagian hukum Pemda terkait putusan hakim tersebut. Kabag Hukum Pemda Yuniar ketika ditemui di ruang kerjanya Selasa 13 Oktober 2020 menyampaikan, bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten OKU belum menentukan sikap terkait hasil putusan sidang hakim PTUN yang dilaksanakan secara online pada tanggal 08 Oktober 2020.
Yuniar menambahkan, "Bahwa Pemerintah Kabupaten OKU akan mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi alasan hakim sehingga membatalkan SK Bupati tersebut karena sampai saat ini hasil sidang tersebut baru berupa Amar Putusan.
Pemerintah Kabupaten OKU diberikan batas waktu sampai tanggal 27 Oktober 2020 untuk menentukan sikap terkait hasil putusan sidang, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut. Ujarnya''
Senada dengan yang disampaikan oleh Kabag Hukum Pemda, Kabid Pendataan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup OKU Febrianto Kuncoro, S.Km ketika di temui di ruang kerjanya. Kamis 15/10/2020 juga menyampaikan bahwa sampai saat ini Dinas Lingkungan Hidup masih belum menentukan sikap terkait hasil putusan sidang hakim PTUN Palembang.
"Kami masih menunggu detail putusan untuk dipelajari lebih lanjut sebelum menentukan keputusan. Kami juga diberikan waktu sampai tanggal 27 Oktober 2020 untuk memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan sidang hakim PTUN. Tentunya keputusan itu terlebih dahulu harus kami kordinasikan dengan tim dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Pemda untuk menentukan langkah apa yang akan diambil terkait putusan sidang tersebut.
Ketika ditanyai terkait pengurusan UKL dan UPL The Zuri Hotel, Febrianto Kuncoro, S.Km mengatakan bahwa dalam pengurusan UKL dan UPL yang dilakukan oleh The Zuri Hotel sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Begitupun yang disampaikan oleh Plt Kadin Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Romson Fitri, SH ketika ditemui di ruangannya Jum'at 16 Oktober 2020 juga menyampaikan bahwa pihaknya menunggu keputusan dari Bagian Hukum Pemda terkait langkah dan keputusan yang akan diambil selanjutnya.
Menarik untuk kita nantikan langkah dan keputusan apa yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu terkait keputusan sidang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.
(MSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar