Recent Posts

Labels

Disdukcapil Kabupaten Asahan Gelar Rakor Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran

08/10/20

ASAHAN, BJ.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Cakupan Akte Kelahiran Usia 0-18 Tahun di Tahun 2020, di Aula Kantor Disdukcapil Asahan, Kamis (08/10/202).

Rakor tersebut bertujuan meningkatkan koordinasi dan singkornisasi dalam pencapaian target kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun.

Dalam hal ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Asahan Drs. H. Supriyanto, M.Pd mengatakan untuk tahun 2020, pemerintah menargetkan pemenuhan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun minimal 92 % (persen) untuk akta kelahiran anak di wilayah Kabupaten Asahan. 

“Sedangkan capaian kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Asahan masih mencapai 86,6% (persen) yang sudah dicatatkan,” papar Drs. H. Supriyanto, M.Pd.

Lanjut, Drs. H. Supriyanto, M.Pd mengatakan capaian cakupan kepemilikan akta kelahiran anak di tiap Kabupaten/Kota satu sama lain berbeda-beda.

“Kondisi geografis daerah yang sulit dijangkau pelayanan dan partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap peristiwa penting yang dialaminya masih minim,” ungkap Drs. H. Supriyanto, M.Pd.

Meskipun demikian, Drs. H. Supriyanto, M.Pd optimis pencapaian target akta kelahiran anak usia 0-18 tahun akan tercapai. Dirinya melihat di tahun 2020 untuk Kabupaten Asahan secara nasional hasil pencatatan akta kelahiran cukup memuaskan.

“Pada akhir tahun 2020 Kabupaten Asahan secara nasional semoga tercapai target sebesar 92 (persen)," tegas Drs. H. Supriyanto, M.Pd.

“Akta kelahiran merupakan sebagai dokumen penting yang mempunyai kekuatan hukum sebagai representasi pengakuan negara atas status sipil seorang warga negara dan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak anak," ujar Kadisdukcapil Asahan.

Pada kegiatan tersebut Kadisdukcapil Asahan Drs. H. Supriyanto, M.Pd juga menyerahkan  Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akte Kelahiran kepada beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan, untuk diserahkan kepada masyarakatnya masing-masing.

Adapun KIA yang diserahkan antara lain; Kecamatan Tinggi Raja 238 keping, Kecamatan Pulau Bandring 82 keping, Kecamatan Setia Janji 218 keping, Kecamatan Buntu Pane 222 keping, Kecamatan Pulau Rakyat 179 keping, Kecamatan Sei-Dadap 64 keping.

Mengakhiri kegiatan tersebut Drs H. Supriyanto, M.Pd tetap menghimbau agar masyarakat dapat mematuhi Protokol Kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(Hery/ISN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar