Recent Posts

Labels

Polres PALI Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu dan Begal

01/07/20
PALI, BJ.COM - Polres PALI merilise dua kasus yang berhasil diungkap dalam satu minggu terakhir. Salah satunya kasus yang diungkap adalah peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (1/7/2020).

Rino Ardino (41) dan Taeng (38) kedua tersangka tersebut merupakan warga Desa Pengabuan Kecamatan Abab, Kabupaten Pali.

Dari hasil penyelidikan material uang palsu tersebut menggunakan kertas HVS, namun untuk lokasi percetakan masih dalam penyelidikan dan diduga bukan berada di wilayah PALI, ungkap Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Wakapolres PALI Kompol M Rizvy.

"Kasus ini masih ditangani Pidsus, dua pelaku diamankan polisi ketika tengah bertransaksi di sebuah warung di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal pada Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 WIB", terangnya M Rizvy.

Wakapolres menerangkan, modus pelaku membeli sebungkus rokok seharga Rp.15.000 dan dibayar dengan uang palsu pecahan Rp 100.000.

Pemilik warung berteriak kepada tersangka bahwa uang tersebut palsu, yang kebetulan pada saat itu ada anggota Kepolisian Polres PALI, tengah melakukan patroli rutin yang langsung mengamankan tersangka dan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp. 4.500.000 pecahan Rp. 100.000, sambung Wakapolres.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 4, undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, ancaman 15 tahun penjara", terang Wakapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku akui bahwa uang palsu itu diperoleh dari seseorang, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

"Uang itu didapat dari seseorang yang identitasnya telah diketahui", tutupnya.

Selain membongkar jaringan pengedar upal, Polres PALI juga berhasil mengamankan satu kawanan begal.(bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar