MUBA , BJ.COM - Diduga melanggar Peraturan Daerah Musi banyuasin No.8 tahun 2017 dan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Kepala Desa Berlian Makmur, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin SUPIANTO yang belum lama dilantik menuai protes dan diadukan ke Camat Sungai Lilin.
Pasalnya Kepala Desa Berlian Makmur yang belum lama di Lantik tersebut memberhentikan perangkat Desanya secara sepihak dengan cara menekan untuk menandatangani surat pengunduran diri dari 11 perangkat Desa secara paksa tanpa ada alasan yang jelas.
Di antaranya Sofyan sebagai sekertaris Desa, Dias Nawang Wulan sebagai Kaur Perencanaan, Merry Anggraeni sebagai kaur umum/tata usaha, dan Wardan Kholik sebagai kaur keuangan, serta Rohman sebagi kasi pelayanan.
Sedangkan jabatan Kadus yang di berikan yaitu: Edi Mulyono ,Ahmat Sujari ,Suparmo Soekron dan Anim Handoko serta Agus Subagyo.
Berkaitan hal tersebut 11 perangkat Desa yang di berhentikan secara paksa oleh Kepala Desa Berlian Makmur, mereka mendatangi Kantor Camat Sungai Lilin, Jumat (12/6/2020) kemarin, untuk mengadukan atas tindakan Kepala Desa Berlian Makmur yang dianggap arogan dan tidak mengikuti aturan memberhentikan perangkat Desa dengan cara paksa yang dipermalukan di hadapan masyarakat Berlian Makmur.
” Ya, Saya di berhentikan oleh Kepala Desa Berlian Makmur SUPIANTO secara sepihak, dan dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri pada tanggal 8 Juni 2020 tanpa adanya koordinasi sebelumnya dan tanpa ada alasan yang jelas.
"Nah , Ini jelas sudah menyalahi aturan dan melanggar Peraturan Daerah Musi banyuasin No.8 tahun 2017 dan Permendagri No. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” jelas Sofiyan (49) Selaku Sekertaris Desa Berlian Makmur.
Selain itu juga menurut Ahmat Sujari (36) yang juga salah satu Kadus 3 ( tiga) yang di berhentikan mengatakan, Kami seluruh perangkat desa lama masih aktif dan masih bekerja seperti biasa, bahkan kami masih mendata masyarakat sampai malam dan Kami juga tidak menduga Senin 8 Juni 2020 lalu dipanggil dan dipaksa oleh Kepala Desa di depan umum untuk menandatangani surat pengunduran diri dan Kami juga kaget aja padahal kami tidak pernah sana sekali membuat surat pengunduran diri tersebut.
"Jika pemberhentiannya sesuai peraturan semua Perangkat Desa akan legowo kok mas ,” ungkapnya.
Sementara Dalam menyikapi persoalan pemberhentian perangkat Desa Berlian Makmur tersebut, Camat Sungai Lilin Emilya Afrianita ,S.STP M.si saat di hubungi melalui pesan Via WhatsAppnya , Sabtu (3/6) mengungkapkan, bahwa menurut UU no 6 tahun 2014 pemberhentian perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah melakukan konsultasi dengan camat," tutupnya singkat.
Hingga berita ini di terbitkan oleh awak media guna untuk berimbangnya berita yang di sajikan Kepala Desa berlian Makmur SUPIANTO saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp nya 0822 1904 xxxx Sabtu (13/62020) sekitar pukul 10.52 wib belum juga ada jawaban (Tim)
Kades Berlian Makmur C2 Diduga Paksa 11 Perangkat Desa Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri
14.6.20
Daerah
,
Muba
,
Musi Banyuasin
,
Peristiwa
0 komentar:
Posting Komentar