Recent Posts

Labels

Polres Muara Enim Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba

18/02/20
Muara Enim, bulletinjournalist.com - Tim khusus Sat Res Narkoba dan Sat Intelkam Polres Muara Enim menggelar Press Release ungkap kasus narkoba  di hadiri Kasat Narkoba AKP I Putu Suryawan SH SIK dan Anggota Sat Res Narkoba, Selasa (18/02/2020).

Penangkapan dua pelaku Narkoba pada Tanggal 16 Februari 2020, tkp Didalam rumah di Jl. Sultan Mahmud Badarudin II, Kel. Pasar II, Kecamatan Muara Enim Kabupaten  Muara Enim.

Pelaku atas nama Heri Baheramsyah Bin Bahar (Alm) , Umur (47) tahun, Pekerjaan Wiraswasta,  Agama Islam, Alamat Desa Teluk Lubuk, Kec. Belimbing, Kab. Muara Enim dan Nofriyan Saputra Bin M. Soleh, Umur (38) Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Agama  Islam, Alamat Jl. Nuri No 110, Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Barang bukti  8 (Delapan) Paket narkotika jenis sabu berat brutto 2,62 gram, 1 (satu) unit HP merk  Nokia,1 (satu) unit HP merk Samsung,1 (satu) unit mobil toyota avanza

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK Melalui Kasat Narkoba AKP I Putu Suryawan SH SIK membenarkan penangkapan Pada hari Minggu Tanggal 16 Februari 2020 sekira pukul 13.00 wib pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut seringnya orang bertransaksi narkotika.

Kemudian mendapatlan laporan informasi tersebut pihak kepolisian reserse narkoba polres muara enim melakukan penyelidikan dan pada saat dilakukan penyelidikan anggota kepolisian reserse narkoba polres muara enim melihat adanya 2 (dua) orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan yang sedang berada dirumah tersebut.

Melihat gerak gerik mencurigakan tersebut anggota melakukan pengerebekan dirumah tersebut kemudian anggota langsung mengamankan Ke 2 (dua) orang Heri dan Nofriyan dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan pada rongga badan dan sekitaran lokasi kemudian ditemukanla barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu didalam kantong celana  Heri dan ditemukan lagi 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu didalam mobil Nofryan.

Pada saat dilakukan introgasi Heri dan  Nofryan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan dilokasi adalah milik mereka,  Kemudian Heri dan Nofriyan serta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut, uncap AKP I Putu Suryawan SH SIK. (Aji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar