Recent Posts

Labels

Miliki Sabu-sabu 13.73 Gram Her Cs dan Rekan Dibekuk Satres Narkoba Polres OI

28/02/20
OGAN ILIR, BI - Satres Narkoba Polres Ogan Ilir melakukan penangkapan terhadap Her (47) Bandar Narkoba asal Palembang di Jalan Lr Pandawa, Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang, (25/2/2020).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi SIk. MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Fajri Anbiya SIK mengatakan, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus narkotika dengan tersangka Her (47) ditangkap sedang berada dirumahnya.

"Bandar narkoba ini dibekuk saat sedang duduk menunggu tersangka HLM yang lebih dulu ditangkap, untuk memberikan narkotika jenis Shabu,"katanya.

Selanjutnya barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu didalam plastik klip bening dalam Kotak rokok dengan berat bruto 13,73 gram. Beserta pelaku diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Karena telah melawan hukum melalukan perbuatan tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu. Maka pelaku akan dikenakan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111, 112, 113, 114 adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati,"pungkasnya.(Gheka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar