Recent Posts

Labels

Nyambi Curi Motor, Karyawan OT ini Dibekuk Polisi

30/12/19
OGAN ILIR, BJ.COM - Iwan Karthobi bin Puad dapat bernapas lega, fasalnya. Sepeda motor metic miliknya dapat diselamatkan dari aksi curanmor.

Kejadian tersebut saat korban menghadiri resepsi makan siang, sepeda motor yang diparkir dihalaman rumahnya di Dusun. II Desa Sukaraja Baru Kec. Indralaya Selatan, Ogan Ilir mau dicuri orang. Mirisnya pelaku adalah masih pekerja di OT yang dicarter untuk hiburan resepsi.
Beruntung aksi pelaku bernama RK (26) sempat diketahui warga dan melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Indralaya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudii SIK MH, melalui Kapolsek Indralaya AKP
Helmi Ardiansyah SH MH dengan didampingi Kanit Reskrim IPDA  Supriadi Garna SH kepada awak media,
Polsek.Indralaya ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di.Dusun II.Desa Sukaraja Lama Kecamatan Indralaya Selatan Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira pukul 13.00 wib.

Modus.operandi, pelaku merupakan salah satu pegawai Orgen Tunggal ADELIA yang sedang disewa keluarga korban untuk hajatan.
Saat para tamu sedang makan siang di acara hajatan tersebut kemudian pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah No.pol BG 2026 TR dengan menggunakan alat berupa kunci berbentuk letter "Y" yang sudah dimodifikasi yang mana pada saat pelaku melakukan aksinya tersebut diatas sempat terlihat atau di ketahui oleh saksi atau salah satu warga yang mana kemudian Salah satu warga atau saksi langsung  menghubungi Piket fungsi Polsek Indralaya.

Kronologis penangkapan, Kemudian pada hari sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira pada pukul 12.40 wib setelah piket fungsi polsek indralaya mendapatkan laporan informasi tersebut dengan dipimpin oleh Kapolsek indralaya dengan didampingi oleh kanit Reskrim  bersama sama dengan piket fungsi polsek indralaya langsung menuju ketempat lokasi kejadian dan mendapati pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dengan cara merusak kunci kontak Sepeda motor milik korban dengan menggunakan 1(satu) buah kunci letter "Y" yang sudah dimodifikasi dengan ditutupi 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna merah.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa1 (satu) buah kunci letter "Y" yang sudah dimodifikasi. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah No.pol BG 2026 TR. 1(satu) helai kemeja lengan panjang warna merah.

Selanjutnya pelaku nerikut barang bukti dibawa Mapolsek Indralaya.

"Karena melawan hukum melakukan tindak pidana pencurian dengan oemberwtan maka pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,"pungkasnya.(Gheka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar