Recent Posts

Labels

KUA Lawang Kidul Tengahi Masalah TPQ Miftahul Jannah BTN Keban Agung

05/11/19
Tanjung Enim, BJ.COM - Sesuai Putusan Menteri Agama (PMA) No 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama di Kecamatan, Pasal 3 ayat 1 salah satu tugas dan fungsi KUA adalah Bimbingan Pelayanan Masjid termasuk Taman Pendidikan Quran (TPQ).

Permasalahan bermula pergantian Ketua TPQ di BTN Keban Agung Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim yang lama dengan yang baru, dan mengganti nama TPQ An-Nur (nama lama;red) menjadi TPQ Miftahul Jannah (nama baru;red), sehingga menimbulkan perselisihan antara mantan Ketua TPQ Eko Sudrajat dengan Ketua baru Listina.

Setelah mendengar permasalahan yang terjadi pada TPQ Miftahul Jannah dan adanya ketidak harmonisan antara mantan Ketua TPQ Eko Sudrajat, SPd.I dan Ketua TPQ baru Ustadzah Lisnita, maka penyelesaian tersebut dilakukan di KUA Kecamatan Lawang Kidul melalui pemanggilan Dinas terhadap keduanya bersama pengurus, dengan nomor surat B.189/KUA.06.10.11/BA.00/11/2019.

Kepala KUA Lawang Kidul Midi, SHI mengatakan, pergantian nama TPQ dan Ketua telah sesuai prosedur, dimana permohonan pergantian Ketua dan nama TPQ melalui usulan ketua masjid, dengan melampirkan berita acara rapat dan dihadiri 3-4 ustadzah. Usulan di tandatangani oleh ketua masjid, diketahui Ketua RT dan Kepala Desa, Selasa (05/11/19).

Diminta kepada Eko, bila mana ada fasilitas TPQ masih diguanakan agar mengembalikan barang inventaris tersebut ke sekretariat TPQ Miftahul Jannah, ujar Kepala KUA Lawang Kidul.

"Kepada saudara Eko Sudrajat, wajib membuat laporan pertanggung jawaban keuangan dan pendanaan TPQ An-Nur", terangnya.

Setelah permaslahan ini, kata Midi. Diharapkan kedua belah pihak jangan saling dendam dan saling menjatuhkan, satu sama lain dukung visi dan misi kemajuan TPQ Miftahul Jannah, ungkap Midi.(Red/Bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar