MUBA, BJ.COM - Polisi Pamong Praja (POL-PP) Kabupaten Musi Banyuasin, dalam waktu dekat akan menertibkan ratusan warung remang-remang di Jalan Lintas Timur (Jalintim), kawasan Kecamatan Babat Supat, Sungai Lilin, Tungkal Jaya, Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal tersebut dikatakan Kasat POL-PP Kabupaten MUBA, melalui Kabid Penegak Perda Padli, Kamis (17-10).
Lanjut Padli, terkait maraknya peredaran miras, obat-obat terlarang di warung remang-remang, serta PSK bertopeng pemandu karoke yang meresahkan warga sekitar, dengan ini kami akan turun untuk merazia tempat tersebut.
"Jika ditemukan miras tanpa izin dan warung tanpa izin segera akan kita tutup secara menyeluruh, mulai dari kawasan Kecamatan Babat Supat hingga Kecamatan Bayung Lincir Muba dan selain itu juga kita mencegah penyakit menular HIV".
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan warung remang-remang buka mulai jam 17.00 Wib sore hingga jam 04,30, hingar bingar alunan musik dan para wantia PSK yang menjual diri kepada lelaki hidung belang di Jalintim wilayah Muba.
Sementara itu anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Muba, Iwan Aldes mengatakan, akan memanggil Camat, Pol-PP dan pihak terkait dengan keberadaan warung remang-remang tersebut. Untuk meminimalisir peredaran miras dan obat-obatan yang sangat meresahkan masyarakat sekitar lokasi.
"Kita meminta agar jawaban mengapa kafe dan warung remang-remang menjamur di Jalintim", ungkapnya.(Warto)
18/10/19Oktober 18, 2019
Warung Remang-remang di Jalintim Resahkan Warga, Ini Kata Pol-PP dan DPRD MUBA
By Bulletin Journalist
18/10/19
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar