Recent Posts

Labels

Kedapatan Bakar Lahan, Petani Desa Beti ini Dibekuk Satgas Gakkum Karhutlah Polres OI

26/08/19
Ogan Ilir, BJ.COM - Heng (24) akhirnya tidak dapat mengelak ketika petugas  dari Polres Ogan Ilir yang tergabung dalam Satgas Gakkum Karhutlah Polres Ogan Ilir sedangkan melaksanakan Kring Serse dan patroli hunting systemdan mendapati tersangka sedang membakar lahan di  desanya Dusun I Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.Minggu (25/8/2019) pukul17.15wib.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad SIk.MH.melalui Kasatreskrim selaku Kasatgas Gakkum Karhutlah Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin Husnul Aqib SH Sik kepada awak media mengatakan.

Satgas Gakkum Karhutbunlah Polres OI sedang melaksanakan Kring Serse dan Patroli Hunting System, sekira pukul 17.15 Bribda  M. Fauzan menemukan titik api di dusun I Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabuoaten Ogan ilir.

Saat dititik api dan mendapati diduga pelaku sedang membersihkan lahan yg sudah terbakar. Setelah dilakukan intrograsi terhadap saksi-saksi di TKP dan terhadap diduga pelaku, didapat keterangan  HA (pelaku) mengakui bahwa dirinya yang membakar lahan tersebut untuk membuka lahan yang nantinya akan di tanami cabai.

Selanjutnya pelaku menunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna hijau yang disimpan pelaku di dalam saku celana sebelah kanan, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang sedang dipegang pelaku untuk membersihkan lahan, dan 1 (satu) ember plastik untuk memadamkan api. Kemudian terduga pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Karena telah melawan hukum melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar. Maka pelaku akan dikenakan Pasal 108 Jo. Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang - Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,"pungkasnya.(Gheka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar