Ogan Ilir, BJ.COM - EL Mar (34) tidak dapat berkutik saat petugas dari Polsek Muara Kuang melakukan penangkapan terhadapnya. Pria asal Desa Munggu Kecamatan Muara Kuang ini ditangkap karena kedapatan menanam ganja sebanyak empat vot.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad SIK MH melalui Kapolsek Muara Kuang Iptu Jairin kepada awak media mengatakan, benar Anggota Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir, Rabu (10/7/2019) sekira pukul 03.00 wib, telah mengamankan 1 orang laki-laki karena telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Gol. I bentuk tanaman jenis ganja.
"Tersangka sengaja menanam ganja di kebunnya di Desa Munggu Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir tepatnya di pondokan di Kebun tersangka,"ungkapnyo.
Saat dilakukan penangkapan: tersangka sedang berada dirumahnya bersama istrinya. Dan sekira Pukul 02.00 Wib ada keluarga tersangka memberitahukan kepadanya bahwa mertua tersangka yakni saudara M.Nasir di amankan sehubungan di temukan 4 (empat) buah tanaman Ganja oleh pihak Kepolisian Polsek Muara Kuang yang awalnya kebun tersebut milik mertuanya dan sudah di berikan kepada tersangka sejak tahun 2014 sampai sekarang. sehingga tersangka mengelola kebun tersebut.
Lalu kemudian pukul 03.00wib tersangka langsung menyusul dan menuju polsek Muara Kuang untuk melihat mertuanya.
Tersangka sampai di Polsek dan langsung ditanyai oleh pihak Kepolisian berkenaan ditemukan 4 (empat) buah Tanaman ganja yang sudah diamankan oleh pihak Kepolisian, lalu kemudian tersangka juga diamankan oleh pihak kepolsian Polsek Muara Kuang untuk dimintai Keterangan lebih lanjut terkait temuan diladang tersangka tersebut.
"Karena telah melakukan tindak pidana
tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Gol. I bentuk tanaman jenis ganja.dan setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun)",pungkasnya.(Gheka)
17/07/19Juli 17, 2019
Tanam Pohon Ganja di Kebun, Warga Desa Munggu ini Dibekuk Polisi
By Bulletin Journalist
17/07/19
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar