Recent Posts

Labels

Maryati Binti Malik Kaget Setelah Tau Dirinya Meninggal Tiga Tahun Lalu

13/02/19
PALI, BJ.COM - Sebgai warga Negara Indonesia  yang patuh terhadap perarutan perundang-undangan tentang warga negara, wajib mengurus surat pindah datang apabila lebi dari satu tahun berdomisili di alamat yang baru.

Seperti yang tertuang dalam  UU 23/2006 telah diubah menjadi No 24/2013 tentang administrasi kependudukan, diatur adanya kewajiban untuk mengurus surat pindah datang, hal ini tertuang dalam pasal 14 ayat 2 bahwa pindah sebagai mana dimaksud dalam pasal 1, adalah berdomisilinya penduduk di alamat baru untuk waktu lebih dari satu tahun, mereka wajib mengurus surat keterangan  pindah datang kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisdukCapil) setempat guna mendapatkan haknya sebagai warga negara. 

Hal itulah yang mendorong Maryati binti Malik (390 kelahiran Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, pergi mengurus surat pindah datang antar Kabupaten dalam Proponsi dari asal Desa Air Itam akan pindah ke Pelambang kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab Pali.

Saat mendatangi kantor  Didukcapil (05/02) Maryati kaget bukan kepalang sebab saat ia akan mendaftar ke loket seraya menunjukan kartu tanda penduduk (KTP)  nama dan Nik, yang bersangkutan dinyatakan oleh petugas telah meninggal tiga tahun yang lalau tepatnya di tahun 2016, sambil gemetar untuk meyakinkan bahwa nama dan Nik tersebut masih hidup Maryati bertanya sekalilagi " apa benar nama Maryati binti Malik tempat tanggal lahir Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kab Pali dengan No induk kependukan 1603134910740003 Telah meninggal dunia?  Ia benar jawab petugas sembari menunjukan coppy akte kematian, tidak mungkin sebab nama dan Nik tersebut adalah milik saya, samapai sekarang saya masih bisah bernafas, tegak dan berdiri disini serta mempunyai jasmani dan rohani yang sehat" jawab Maryati kepada petugas. 

Maryati pun pulang dengan tangan hampa sambil ngoceh ia bilang saya tidak terimah, oleh perbuatan siapa yang mengurus dan memberi kuasa atas kematian saya dan saya berjanji akan membawah hal ini kerana hukum, tuturnya.

Saat dikonfirmasi via telepon  Maryati membenarkan kejadian yang dialaminya.

sekarang saya sudah mengumpulkan  semua bukti-bukti untuk menjerat pelaku, sedangkan sejauh ini sudah saya laporkan kepihak yang bewajib, tertanggal (07/02) jelasnya sembari kesal. 

Sedang Kepala Desa melalui Sekretaris Desa Air Itam Usman saat dikonfirmasi, menepis anggapan itu sebab yang berhak mengeluarkan surat keterangan kematian dan pemakaman adalah saya selaku Sekretaris Desa, dan disini saya tidak perna mengeluarkan surat apapun termasuk surat keterangan kematian dan surat keterangan pemakaman atas nama Maryati tempat dan tanggal lahir Desa Air Itam No induk kepedudukan 1603134910740003, dirinya menduga ada ulah orang yang tak beranggung jawab yang ingin meraup keuntungan dari kematian tersebut dan kemungkinan masih ada Maryati-Maryati yang lainnya,  urainya. 

Hal ini sudah dilaporkan oleh korban kepada kepolisian dan apabaila pihak kepolisian ingin meminta keterangan masalah ini, saya suda ada senjata dan bukti-bukti yang kuat, terlihat pada surat keterangan kematian tersebut sembari ia menujukan coppy surat  kematian tersebut, disitu terlihat jelas bahwa yang memnandatanganinya bukan tanda tangan saya dan isi suratpun terlihat menggunakan tulisan tangan sedangkan saya tidak perna menggunakan tangan manual,  saya selalu menggunakan compiuter dan No suratpun berbeda bukan itu saja Cop Pemerinta Desa pun bukan punya Pemerintah Desa Air Itam, jelasnya. 

Apabila masalah ini berlarut sambungnya dan akan menyeret nama saya, sayapun tidak tinggal diam saya sudah punya peluru untuk menjerat tersangka dan apabila ia beritikad baik datang, akan mengakui semua kesalahannya bukan tidak mungkin saya sebagai manusia mempunyai hati dan nurani saya akan  berlapang dada akan memaafkannya, tutpnya.(sbr) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar