Recent Posts

Labels

Satu dari Empat Kawanan Rampok Sopir Truck Diamankan Polisi

21/01/19
Ogan Ilir, BJ.COM - Deni SB (19) warga asal Pasar Buah Kelurahan Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, tidak berkutik saat Satreskrim Polsek Tanjung Raja melakukan penangkapan terhadapnya.

Deni merupakan salah satu dari 4 kawanan perampok supir truk di jembatan lama Tanjung Raja.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad SIk MH melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Arfanol Amri, SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Herman kepada awak media mengatakan, Polsek Tanjung Raja ungkap Curas di Jembatan Lama Jalintim Kelurahan Tanjung Raja.

Kejadian bermula pada hari Sabtu 19 Januari 2019 sekira pukul 03. 00 WIB korban Medi Irawan bersama temannya dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil Truk BG 8891 IJ yang dikemudikan oleh sopir nama Wahyudi dan Mobil Truk BG 8892 IJ Yang dikemudikan oleh Dedek Trinando dari Lampung tujuan Palembang mampir diwarung jembatan lama untuk istirahat dan minum bandrek, namun saat akan berangkat datang tersangka Deni SB dan kawanannya melalukan perampokan.

Deni dan kawanan pertama datang meminta uang parkir Rp. 200. 000. dijawab oleh sopir  Wahyudi tidak ada dan hanya ada Rp 20.000. lalu pelaku "P" (DPO) langsung menikam korban, namun berhasil menghindar dan melarikan diri. Melihat mangsanya kabur kawanan rampok lalu melakukan pengejaran tapi tidak berhasil.

Selanjutnya, Deni bersama P dan R (DPO) mendatangi sopir truk satunya lagi dan menakuti serta mengancam korban dengan membacokan parang kearah korban. Beruntung korban dapat menghindari serangan pelaku.

Melihat korban sudah ketakutan lalu  dengan mudah kawanan rampok  tersebut mengambil  barang-barang berharga milik korban seperti Hp merk Oppo milik korban Medi Irawan dan uang Rp 100. 000 dari Dompet Dedek Trinando  dan uang Rp. 50.000. dari dalam mobil milik Wahyudi.

Tak hanya itu pelaku HD (DPO) merobek baju kaos yang dipakai oleh teman korban Ayu, dengan menggunakan parang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 1.650.000.

Kronologis penangkapan, Mendapat laporan pengaduan dari korban Media Irawan tersebut kemudian Anggota polsek Tanjung Raja, dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Arfanol Amri, SH didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Herman bersama anggota Spk dan opsnal langsung mendatangi tempat kejadian.

Dari hasil interogasi para saksi yang ada di TKP pelaku adalah HD dan komplotannya, para saksi dan korban masih mengenali wajah para pelaku, setelah itu langsung melakukan penangkapan terhadap TSK HD (DPO) dirumah keluarganya namun TSK tidak berhasil ditangkap, anggota berhasil menemukan BB  berupa 1 buah HP OPPO warna putih milik korban dan 1 bilah parang  yang digunakan untuk melakukan pengancaman, ditengah perjalanan saksi dan korban melihat salah satu pelaku Deni Setia Budi, saat itu pelaku tersebut langsung ditangkap dibawa ke Polsek Tanjung Raja.

TSK Deni mengakui perbuatannya bersama teman-teman yang saat ini masih dalam pengejaran.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas Opsnal Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Hp merk Oppo warna putih, 1 bilah parang terdapat tulisan Arab, 1 Lembar baju kaos warna cream merk Romo robek bagian depan milik Ayu dan 1 lembar baju rompi jenis jean warna biru merk Replay milik ayu.

"Karena telah melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama maka pelaku akan dimenakan Pasal 365KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,"pungkasbya.(Gheka Iswadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar