Recent Posts

Labels

Polres Subang Berhasil Amankan TSO Suami Sekaligus Pembunuh Nita Jong

04/01/19
SUBANG, BJ.COM - POLRES SUBANG POLDA JAWA BARAT, UNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAB PENEMUAN MAYAT NITA JONG (LICEN) PADA RABU 02 JANUARI 2019, SEKIRA 09.00 WIB DI KEBUN KARET PTPN VIII BLOK JALUPANG KP. CIKUDA RT.021/006 DEDA LENGKONG KECAMATAN, CIPEUNDEY KABUPATEN SUBANG.

Kapolres Subang Polda Jabar AKBP MUHAMMAD JONI S.I.K., M.S.I., didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP. Moc Ilyas Rustiandi S.H., gelar Konferensi Pers tentang kasus tindak pidana pembunuhan terkait penemuan mayat, pada hari Rabu Tanggal 02 Januari 2019 Sekira Jam 09.00 Wib Dikebun Karet PTPN VIII Blok Jalupang KP. Cikuda Rt.021/006 Desa Lengkong Kecamatan Cipeundey Kabupaten Subang, bertempat di Mako Polres Subang Jalan Mayjen Sutoyo 29 Subang, Kamis, (3/1/2019).

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., bahwa kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP- A/06/1/ 2019/ Jabar / Res Subang, tanggal 02 Januari 2019, tentang Penemuan Sesosok mayat perempuan diduga korban pembunuhan.

Korban atas nama NITA JONG (45) Alias LICEN, Perempuan lbu rumah tangga, beralamat Citra garden III Kalideres Jakarta Barat, ujarnya.

Setelah penemuan mayat Kepolisian membentuk TIM dari SatresKrim Polres Subang dengan unit Reskrim Polsek Cipendeuy untuk penanganan.

Stelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan baik secara manual maupun identifikasi korban, TIM melakukan penyelidikan kepada pihak keluarga dan diperoleh bahwa korban sudah tidak ada di rumah sejak hari SENIN tanggal 31/12/2018 bersama dengan suaminya (yang merupakan pelaku), terangnya.

"Dari keterangan keluarga diperoleh nomor HP pelaku (suami korban) maupun korban sendiri. Kemudian TIM melakukan Pengejaran kepada pelaku dan pelaku dapat di tangkap di KM 62 Tol Cipularang".

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan pembunuhan dilatar belakangi
seringnya pertengkaran sehingga pelaku melakukan pembunuhan dengan cara
mencekik koban dengan ke dua tangan, selama 30 menit dan setelah korban tidak
sadarkan diri kemudian korban dimasukan kedalam kendaraan miliknya, yaitu Toyota Avanza Veloz Nopol B-1462-BYY.

"PELAKU atas nama  TS0 (58) Wiraswasta, tidak lain suami korban, alamat Citra Garden III Kalideres Jakarta Barat", ujarnya.

Barang bukti berhasil diamankan oleh petugas :
a. 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza Veloz warna silver nomor polisi B-1462-BYY beserta Kunci dan STNK kendaraan tersebut.
b. 1 (satu) HP milik korban yang di gunakan pelaku TSO.
c. 2 (dua ) buah selimut yang di gunakan untuk menutupi mayat selama perjalanan 

Pelaku (TSO) disangkakan melakukan Pembunuhan sebagaimana diatur pasal 338 KUHP, diancam dengan ancaman hukuman selama - lamanya 15 tahun penjara.(Sugi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar