Recent Posts

Labels

BNN Muara Enim Berhasil Amankan Lima Orang Pengedar Sabu Dan Ganja

05/11/18
Poto dan teks Muhamad Aji
Muara Enim, bulletinjournalist.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muara Enim, berhasil mengamankan Lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, di Pondok Kebun Dusun II Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Kemarin sekira pukul 19.00 Wib.

Kepala Badan Nakortika Nasional (BNN) Muara Enim AKBP H. Abdul Rahman ST mengatakan, berdasarkan informasi yang masuk dan hasil kerjasama dengan BNN Kota Prabumulih, pihaknya berhasil mengamankan 5 orang tersangka.

Yakni, Johan Alexander Bin Sanadi (21) Warga Desa Alai Selatan Dusun III Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Reno Bin Naini (32) Dusun II Desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba, Susandi Bin Samsul Hadi (28) Dusun I Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Sasmita Dewi Binti Jani (29) Warga Dusun IV Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Dan Siska Aulia Binti Iskandar (21) Warga Dusun II Desa Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Sebagaimana dari hasil pengembangan yang berhasil kami lakukan dan pemeriksaan, kelima tersangka dan barang bukti beberapa balut ganja, sabu, senpi rakitan, parang (Pedang) , Alat timbang, Amunisi, Uang Rp.1.000.000, dan Handpone.

"Barang ini dibeli dari Kabupaten Pali Daerah Air Itam", Ujar Kepala BNN Muara Enim Abdul Rahman Saat Jumpa Pers Dikantor BNN Kabupaten Muara Enim, Senin (05/11/2018).

Dikatakan Abdul Rahman, Johan Alexander ini bekerja sama dengan DPO inisial DK, kemudian Johan Alexander dibantu oleh pacarnya Siska Aulia yang bertugas memotong-motong daun ganja, memaketkan paket-paket kecil dengan harga Rp.10.000 Perpaket, kemudian untuk Sasmita pacarnya DPO inisial DK dibantu oleh saudara Susandi dan Reno.

"Kami amankan posisi mereka ini dikandang ayam, disana mereka memecah ganja yang besar untuk dijadikan paket-paket kecil untuk diedarkan sekitar Kabupaten Muara Enim," ungkapnya.

"Kelima tersangka kita jerat pasal pasal 111 ayat 2, pasal 112 dan 114 dengan Ancaman diatas 1 Tahun Penjara," jelasnya.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim, agar menghindari Narkoba, buat hal positif dan majukan prestasi, tukasnya.(Aji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar