Recent Posts

Labels

DIDUGA BEROPERASI DILUAR AREAL, JASA ANGKUTAN TANGKI PETRO MUBA DIPERTANYAKAN

30/08/18
Poto dan teks (Warto)
MUBA, BJ - Perusahaan PETRO MUBA salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Musi Banyuasin, yang bergerak di bidang jasa pengagkutan, dengan latar belakang untuk peningkatan Pendapatan Asil Daerah (PAD) Kabupaten Muba.

Seperti yang tercantum dan telah diatur dalam pasal 79 undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, berdasarkan pasal 79 UU 22/1999 disimpulkan bahwa sesuatu yang diperoleh pemerintah daerah yang dapat diukur dengan uang karena kewenangan (otoritas) yang diberikan masyarakat diantaranya hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah dan hasil Perusahaan milik daerah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah dengan tujuan untuk pembangunan daerah tersebut. 

Terkait rumor yang beredar dimasyarakat bahwasannya truk tangki Petro Muba sering dijumpai di luar wilayah Babat Kukui, diduga mengankut minyak ilegal.

BACA JUGA
  

Dalam pantauan portal ini, M, Rasid selaku Sekretaris Petro Muba meneragkan bahwa kendaraan truk tangki yang beroperasi, dalam pengangkutan minyak sebanyak 50 unit kendaraan dan diizinkan untuk beroprasi hanya diwilayah Babat Kukui.

“Untuk kendaraan truk tangki yang resmi dari Petro Muba itu sebanyak 50 unit dan hanya megangkut minyak diwilayah Babat, Kukui dan Sungai Angit", ujarnya.

"Tidak dibenarkan apa bila menarik minyak di luar areal yang telah di tetapkan dan silahkan di tindak tegas jika ada truk tangki Petro Muba tersebut yang mengangkut minyak diluar wilayah Babat Kukui dan pastinya kita beri sanksi yang tegas”, terangnya saat dikomfirmasi beberapa awak media Kamis, 30/08/18.

"Hanya 565 sumur bor minyak yang terdaftar diwilayah Babat Kukui dan itupun tidak diizinkan Lagi untuk membuat sumur bor yang baru diwilayah Babat Kukui. Karena, hanya mengelola sumur bor Minyak yang telah ada dan target kamipun minimal 800 barrel perhari ungkap M,Rasid".(Warto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar