Recent Posts

Labels

Buat SIM di Polrestabes Bandung Mesti Rogoh Kocek Dalam Untuk Ganti Biaya Sertifikat

09/08/18
Bandung, BJ - Terkesan tutup mata, Polrestabes Bandung beserta jajaran dan anggotanya diduga melakukan pembiaran, mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Sertifikat mengemudi, syarat untuk mendapatkan SIM di Polrestabes Bandung, ujar Ade Mulyana salah satu pemohon SIM, di Kantor Polrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (08/08/18).

Padahal Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza Pritidina dan Kanit Regident Polrestabes Bandung AKP Ati Suswanti, pernah menyatakan di salah satu media online, "Sertifikat mengemudi tidak diwajibkan untuk pemohon pembuatan SIM".

Namun, kenyataannya berbeda dengan yang terjadi dilapangan, seperti halnya yang dialami salah satu pemohon SIM bernama Ade Mulyana. Ia menuturkankan pelayanan yang diberikan menurutnya lumayan baik.

Akan tetapi, persyaratan untuk mendapatkan SIM C di Polrestabes Bandung cukup banyak, terang Ade. "Selain foto copy, saya juga diminta Sertifikat mengemudi, untuk biaya yang harus saya keluarkan sebesar tujuh ratus ribu rupiah, itu semua termasuk bikin Sertifikat mengemudi, karna dari dalam mewajibkan harus mempunyai Sertifikat mengemudi", ungkapnya.

Meskipun ia sudah memiliki Sertifikat mengemudi, namun ia tetap saja harus mengikuti uji keterampilan dari petugas.
"Tadi saya sudah mengikuti uji simulator, cuma karna istirahat jadi tinggal menunggu di loket 7 nya aja", pungkas Ade Mulyana.(Sugianto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar